NasDem Pertanyakan Sikap KPK yang Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dia mengatakan, KPK tidak memproses hukum Syahrul sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," kata Sahroni di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Dia lantas membeberkan bahwa KPK sebenarnya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Syahrul untuk diperiksa pada Jumat (13/10) besok. Surat tersebut juga sudah direspons bahwa politisi NasDem itu akan hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya, seharusnya KPK bisa bersabar menunggu hingga esok hari dan melakukan proses hukum terhadap Syahrul sesuai mekanisme.

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga mempertannyaan adanya dugaan pengkapan paksa pada malam hari ini, lantaran mengantisipasi Syahrul menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal. Sebab, sebelumnya KPK sudah menggeledah gedung Kementerian Pertanian, rumah dinas, hingga rumah pribadi Syahrul di Makassar.

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mustinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-oleh analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti, kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijemput paksa di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia langsung menjalani peneriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengklaim penjemputan paksa itu lantaran Syahrul tak muncul pada hari ini. Padahal, politikus Partai NasDem sudah menyatakan akan berkomitmen memenuhi panggilan.

“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Meski begitu, Ali membenarkan adanya surat panggilan terhadap Syahrul pada Jumat, 13 Oktober.

“Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin (dia tidak hadir, red),” tegasnya.

Sehingga, KPK memutuskan melakukan analisa setelah ada kabar Syahrul tiba di Jakarta. Dari sanalah, diputuskan dilakukan penjemputan paksa terhadap politikus Partai NasDem itu.

“Sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Ali.