Putusan MK Juga Buka Peluang Menantu Jokowi Maju di Pilpres 2024
ERA.id - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan sosok kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan berpeluang menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024, bukan hanya dirinya.
Gibran mengatakan hal itu guna menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran, Selasa (17/10/2023).
Selain di Jawa Tengah, lanjutnya, ada beberapa nama sosok politikus lain dari Jawa Timur yang memiliki peluang sama untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024.
Gibran menyebutkan nama Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin; Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung; Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar; serta Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution yang juga kakak iparnya sendiri.
Disinggung mengenai langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDI Perjuangan.
"Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang," tambahnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun enggan memberikan tanggapan mengenai adanya pinangan kepada dirinya dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024.
"Nanti, ya," imbuhnya.
Meski demikian, dia memastikan dirinya masih tetap di PDI Perjuangan. Gibran pun lagi-lagi mengaku masih santai dulu dan akan menyelesaikan pekerjaannya di Kota Surakarta.
"Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu," ujar Gibran.