Apa Itu Cek Kosong dan Apakah Melanggar Hukum?
ERA.id - Anda mungkin pernah mendengar istilah 'cek kosong' dalam konteks keuangan, namun masih bingung tentang apa sebenarnya yang dimaksud. Lantas apa itu cek kosong?
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam tentang cek kosong, bagaimana cara kerjanya, serta manfaat yang terkait dengan penggunaannya.
Apa Itu Cek Kosong?
Dilansir dari Accounting Coach, cek kosong atau "blank check" mengacu pada cek yang telah ditandatangani oleh penandatangan cek yang sah tanpa mengisi informasi lainnya (tanggal, penerima, jumlah).
Cek kosong juga bisa merujuk pada cek yang sepenuhnya kosong yang diterima dari perusahaan pencetakan cek. Cek kosong ini belum ditandatangani. Cek-cel ini kadang disebut sebagai stok cek dan sebaiknya disimpan di tempat yang aman sampai dimasukkan ke printer perusahaan untuk membayar pemasok, dll.
Selain itu, cek kosong juga kadang menunjukkan bahwa jumlah yang besar dan tidak pasti akan diberikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, ada seorang kakek atau nenek yang kaya rasa dan memberi tahu cucunya bahwa seluruh biaya pendidikan perguruan tinggi akan sepenuhnya dibayarkan oleh mereka.
Contoh Cek Kosong
Contoh cek kosong yang telah ditandatangani adalah ketika ada sebuah perusahaan kecil yang memiliki rekening giro dan satu-satunya penandatangan cek yang sah adalah pemiliknya.
Ketika pemilik akan pergi berlibur, maka manajer kantor akan diberikan tugas untuk melakukan pembayaran. Kemudian pemilik memberikan tiga cek perusahaan yang hanya memiliki tanda tangannya. Pada dasarnya, pemilik mempercayai bahwa manajer kantor akan mengisi cek-cel ini hanya untuk transaksi bisnis yang sah.
Contoh diatas merupakan praktik yang buruk karena manajer kantor bisa melanggar kepercayaan pemilik dan mengeluarkan cek-cel tersebut untuk foya-foya.
Bahkan jika manajer kantor adalah karyawan yang dapat diandalkan dan jujur, cek kosong yang telah ditandatangani bisa ditemukan oleh orang lain yang kemudian akan diisi dengan nama dan jumlah berapapun.
Apa yang terjadi jika cek kosong?
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan yang terjadi ketika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum (salah satunya adalah sengaja menggunakan cek kosong).
Tindakan yang dimaksud Pasal 378 KUHP dapat melibatkan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan dengan tujuan mempengaruhi orang lain untuk menyerahkan barang atau uang atau menghapuskan piutang. Pelaku tindak pidana penipuan dapat diancam pidana penjara dengan maksimal hingga 4 tahun.
Sementara itu, yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 menegaskan bahwa penyerahan cek yang diketahui tidak memiliki dana merupakan tindakan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 menyatakan seseorang bersalah atas tindakan penipuan yang berlanjut terus-menerus dengan menggunakan dua cek kosong.
Dalam konteks hukum Indonesia, tindak pidana penipuan mencakup berbagai perbuatan yang dilakukan dengan niat merugikan orang lain melalui cara-cara yang melanggar hukum. Hukuman yang diberikan kepada pelaku penipuan dapat mencakup pidana penjara, tergantung pada tingkat kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Selain pengertian apa itu cek kosong, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…