Polri Kembali Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
ERA.id - Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri kembali menangkap dua tersangka baru jaringan bandar narkoba Fredy Pratama alias Miming.
Dua tersangka baru itu ialah Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA).
"Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri telah menangkap dua tersangka baru yaitu inisial SG yang merupakan keluarga dari Fredy Pratama dan juga MNA yang merupakan rekan dari Fredy Pratama," kata Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Asep menerangkan SG sejak awal sudah mengetahui jika Fredy Pratama merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Tersangka ini kemudian bertugas mengelola uang hasil kejahatan Fredy Pratama yang disalurkan dari rekening miliknya dan anaknya, LI.
"Pada Tahun 2017 SG membantu menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," jelasnya.
Sementara tersangka MNA, merupakan kurir narkoba yang bertugas mengedarkan narkotika milik Fredy dari 2011-2013. Dia juga menerima uang dari hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, yang mana uang itu diberikan kepada seorang selebgram Angela Lee.
"Di mana kemudian sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ucapnya.
"Selain itu, MNA juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta," tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 13 rekening perbankan, uang tunai Rp 35 juta, 41 sertifikat hak milik (SHM) tanah, dan bangunan senilai Rp70 miliar, serta 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri masih menelusuri kasus Fredy Pratama alias Miming. Terkini, lima tersangka baru jaringan Fredy Pratama berhasil ditangkap.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Irjen Asep Adi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10).
Kelima tersangka ini berinisial MBS, A, H, NU, dan DAK. Asep yang juga Wakabareskrim Polri ini menyebut peran MBS sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Untuk tersangka A, H, NU, dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.