Bareskrim Periksa Selebgram Angela Lee Terkait Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama
ERA.id - Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba Fredy Pratama pada Senin (2/10) kemarin.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi," kata Kasudbit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan dikutip Selasa (3/10/2023).
Namun, Susatyo enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik terhadap Angela. Dia hanya menyebut pemeriksaan terhadap Angela selesai pada sore hari.
Diketahui, ada dua selebgram yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Fredy Pratama, yakni selebgram asal Palembang bernama Adelia Putri Salma (APS) dan Nur Utami (NU) asal Makassar.
Keduanya menikmati hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama dari masing-masing suaminya.
Status Fredy Pratama sendiri masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa sebelumnya menerangkan bandar kelas kakap yang mengendalikan narkoba di Indonesia ini belum berhasil ditangkap karena diduga melakukan operasi plastik.
"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah (atau) muka ya. Ya mau operasi plastik kita nggak tahu, dia mengubah identitas diri," kata Mukti di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (12/9).
Jenderal bintang satu Polri ini membenarkan Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia tepatnya warga Kalimantan Selatan (Kalsel).