Mangkir Lagi Panggilan Kedua, Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri?

ERA.id - Polisi belum akan menjemput paksa Ketua KPK, Firli Bahuri bila kembali tak memenuhi panggilan saat dipanggil pada pekan depan untuk diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang telah kita tentukan pada Minggu besok, Minggu depan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Namun, perwira menengah Polri ini belum merinci kapan Firli dipanggil. Dia hanya menambahkan Firli belum pertama diperiksa sebelumnya.

"Belum, di tahap penyidikan ini adalah panggilan yang pertama terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat hari ini. Alasannya, karena Firli ngaku masih mempelajari materi kasus Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas.

"Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron kepada wartawan, hari ini.

Selain itu, Firli tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain. Namun tak dirinci kegiatan apa itu.

Ghufron pun menyebut KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tambahnya.