Fraksi PAN: Tolak Perppu, Bukan Berarti Anti-Pancasila

Partai PAN secara tegas menolak disahkannya Perppu No. 2/2017 sebagai undang-undang pada rapat paripurna ke-9 (24/10/2017). Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Yandri mengatakan bahwa semua Organisasi Masyarakat (ormas) yang menolak Perppu No. 2/2017 bukanlah orang-orang yang anti-Pancasila ataupun intoleran.

"Ini sungguh memprihatinkan. Maka, pada kesempatan kali, ini perlu kami tegaskan kembali bahwa organisasi masyarakat yang menolak Perppu ini bukan berarti mereka anti-Pancasila ataupun intoleran, karena tidak mungkin Muhammadiyah, Al-Washliyah, Dewan Dakwah, Partai Politik, yang mempunyai sumbangsih yang luar biasa pada bangsa ini seperti ormas Islam yang jauh duluan lahir di negeri ini memiliki tanggung jawab yang besar pada negeri ini," ungkap Yandri.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Amran, mengatakan, "Perppu Ormas belum tepat disahkan karena tidak ada kebutuhan yang genting dan mendesak." Menurut Amran, untuk membubarkan satu ormas tidak diperlukan Perppu.

"Ada hal yg perlu kita cermati. Perppu dikeluarkan untuk apa? Tidak ada kegentingan memaksa. Apakah situasi saat ini ada berkategori memaksa?" ujar Amran yang disambut takbir Presidium Alumni 212.

Perppu No. 2 Tahun 2017 menurut Arman adalah bentuk belenggu pemerintah atas kebebasan berpendapat. PAN mendukung Ormas dan mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang UU Ormas yang ada.

"Kedua Perppu jangan sampai membelenggu kebebasan berserikat dan berkumpul. Jangan sampai terbelenggu akibat Perppu ini. Maka melalui perenungan, PAN mengambil sikap, tidak menyetujui Perppu Ormas. Kami ingin menawarkan mencari solusi, kita kaji pelajari UU tentang ormas." lanjut Amran.

Hingga saat ini, musyawarah-mufakat mengenai disahkan atau tidaknya Perppu No. 2/2017 masih terus berlangsung. Meski demikian, PAN masih bulat dengan keputusannya untuk menolak Perppu tersebut. Menurut mereka, penilaian terhadap ormas sebagai anti-Pancasila adalah suatu pemikiran yang dangkal.

Fraksi DPR RI saat ini terbelah dua dalam menyikapi Perppu Ormas. Tujuh fraksi menerima, sedangkan tiga lainnya menolak. Tujuh fraksi yang menerima, yaitu PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sementara tiga fraksi yang menolak adalah Partai Gerindra, PKS dan PAN.

 

Tag: