Kisaran Honor Jadi Saksi di TPS Pemilu 2024 dan Tugas-Tugasnya

ERA.id - Para partai politik (parpol) akan menyiapkan sejumlah orang untuk menjadi saksi yang mengawal suara pemilih dalam Pemilu 2024. Salah satu peran dari saksi parpol adalah melindungi kepentingan parpol dari kecurangan.

Parpol biasanya membuka rekrutmen untuk mendapatkan saksi yang nantinya ditempatkan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). Lalu, berapa honor jadi saksi di TPS Pemilu 2024?

Honor Jadi Saksi di TPS Pemilu 2024

Saksi parpol di TPNS kadang adalah relawan parpol yang tidak mendapatkan bayaran secara finansial. Orang seperti ini adalah warga yang bersedia berkontribusi dalam pemilihan secara sukarela demi transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.

Namun, ada pula saksi saksi-saksi yang mendapatkan honor dari partai. Nilai honor variatif tergantung berbagai hal, seperti paturan yang berlaku, kebijakan parpol, kompleksitas pemilihan, tingkat tanggung jawab, dan kondisi geografis.

Tidak ada angka pasti honor saksi di TPS, tapi sekitar Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang. Perlu diingat, angka tersebut hanya perkiraan. Selain itu, aturan dan pola kerja bisa berbeda-beda tergantung persetujuan dengan pihak parpol.

Saksi-saksi tersebut bekerja sejak pagi hingga kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan. Para saksi bertugas mengawal surat ke kecamatan hingga KPU.

Dua orang saksi disiapkan untuk masing-masing TPS. Satu saksi bertugas mengawasi penghitungan suara pemilihan pilpres, satu lagi mengawasi penghitungan suara parpol beserta calon legislatifnya.

Ilustrasi kotak suara pemilu (situs resmi Kab. Bengkayang)

Tugas Saksi Parpol di TPS

Dikuti dari situs resmi Bawaslu, tugas saksi parpol di TPS adalah memantau proses pemilihan, melindungi kepentingan parpol yang diwakili, dan memastikan pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai peraturan dan hukum. Berikut ini adalah beberapa tugas saksi parpol di TPS.

1.    Memantau dan mengevaluasi pemungutan suara di TPS

  • Memantau persiapan TPS dan memastikan semua materi pemilihan tersedia dalam keadaan baik.
  • Memastikan pemilih bisa mencoblos atau memberikan suara dengan benar.
  • Memeriksa identitas pemilih dan memastikan pemilih memenuhi syarat mencoblos atau memberikan suara.

2.    Mewakili parpol

  • Saksi parpol jadi wakil parpol di TPS untuk memastikan pemilih bisa yang cenderung mendukung partai tersebut bisa mencoblos dengan lancar.

3.    Melaporkan hasil perhitungan suara

  • Mengawasi proses perhitungan suara dan memastikan hasilnya dicatat dengan benar.
  • Membuat laporan hasil perhitungan suara di TPS terkait dan melaporkannya ke parpol yang diwakili.

4.    Menyampaikan pengaduan atau sengketa

  • Jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan, saksi parpol bisa menyampaikan pengaduan atau sengketa sesuai prosedur yang berlaku.

5.    Menyertai saksi lain

  • Biasanya saksi parpol akan bergabung dengan saksi parpol lain dan saksi independen di TPS dengan tujuan memastikan pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan.

Itulah berbagai informasi terkait honor menjadi saksi di TPS Pemilu 2024. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.