Stafsus Presiden RI Diaz Hendropriyono: Solusi Permasalahan Sampah Ada di TPA Benowo

ERA.id - Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono menyebut solusi dari penumpukan sampah sekaligus mengurangi emisi dan bau yang dihasilkan dari timbulan sampah sudah ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Diaz menjelaskan dua permasalahan utama lingkungan di Indonesia adalah emisi Gas Rumah Kaca dan penumpukan sampah. TPA Benowo telah mampu mengatasi kedua masalah tersebut dengan mengelola sampah menjadi energi listrik melalui metode gasifikasi.

“TPA Benowo perlu menjadi role model pengelolaan sampah di perkotaan di Indonesia. Selain mengurangi timbulan sampah dalam jumlah besar, TPA Benowo juga mampu mengurangi emisi dan bau tidak sedap. Bahkan bisa menghasilkan listrik." ujar Diaz, Rabu, (1/11).

Dengan metode ini, sampah rumah tangga yang sudah dikeringkan kemudian dipanaskan hingga menghasilkan synthetic gas. Synthetic gas ini kemudian digunakan untuk memanaskan boiler yang memutar turbin untuk menghasilkan listrik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Agus Hebi Djuniarto menyebut TPA Benowo mampu mengolah 1.000 ton sampah rumah tangga menjadi listrik sebesar 12 MW. Ia berharap teknologi pengelolaan sampah seperti ini dapat diduplikasi di kota lain.

"Sayangnya hingga saat ini, kami masih satu satunya TPA yang menggunakan teknologi gasifikasi di Indonesia. Komitmen dan pemahaman yang kuat dari para pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk menangani masalah sampah." ujar Hebi

Di samping menghasilkan sampah, TPA Benowo juga berpotensi menambah pendapatan dari sektor perdagangan karbon. Project Manager PT Sumber Organik, Muis Yulianto, selaku pengelola TPA Benowo mengaku siap untuk menyambut perdagangan karbon.

"Pihak kami siap untuk berpartisipasi dalam bursa karbon di Indonesia. Kami sudah memiliki catatan rinci berapa besar pengurangan emisi yang dilakukan dari PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Benowo". jelas Muis.

Pembangunan PLTSa Benowo merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 12 kota, di antaranya DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Tangerang Selatan, Bekasi,  Denpasar, Palembang, dan Manado.