Dalami Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, Polisi Kembali Panggil Firli Bahuri Selasa Depan
ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan akan kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli akan kembali dipanggil pada Selasa (7/11/2023) depan.
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Ade menjelaskan Firli dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di gedung Promoter Polda Metro Jaya. Mantan Kapolresta Solo ini belum merinci apakah Firli bakal memenuhi panggilan atau tidak.
Dia hanya menambahkan penyidik gabungan telah lakukan pemeriksaan ke 67 saksi dan 5 ahli untuk menelusuri kasus dugaan pemerasan ini.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Syahrul sendiri telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan satu kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan.
Untuk Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (24/10). Polisi lalu menggeledah rumah Firli di kawasan Bekasi dan kediaman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10).
Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan sebanyak dua kali. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan kronologi maupun terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini. Nominal uang atau barang yang diminta ke Syahrul juga belum disampaikan.