Balas Pengacara, Polisi Sebut Rumah Kertanegara Disewa Alex Tirta untuk Firli Bahuri dari 2020
ERA.id - Polisi menanggapi perihal pengacara Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar yang membantah bila kliennya menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), dari bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut apa yang dikatakan Ian merupakan haknya sebagai pengacara.
"Itu hak dari teman-teman pengacara ya. Tapi yang jelas penyidik telah mempunyai beberapa fakta-fakta penyidikan yang merupakan hasil permintaan keterangan terhadap para saksi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Ade menambahkan rumah di Jalan Kertanegara milik seseorang berinisial E. Hasil pemeriksaan terhadap E, kediaman tersebut disewa oleh Alex Tirta seharga Rp650 juta per tahun untuk Firli Bahuri.
"Yang jelas dari pemilik rumah Kertanegara saksi E, didapatkan keterangan bahwa rumah Kertanegara Nomor 46 adalah milik saudara saksi E yang disewakan kepada saudara AT mulai tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Ian Iskandar membantah bila Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 dibayari Alex Tirta.
"Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta. Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau," kata Ian saat dihubungi, Selasa (31/10).
Pengacara ini juga menegaskan Firli tidak mengenal Alex Tirta. Ian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara itu disewa melalui agen properti Ray White oleh Andreas, yang merupakan salah satu karyawan atau asisten Firli Bahuri.
"Yang kenal itu pihak Ray White melalui Andreas, Bapak Andreas. Kalau tidak percaya panggil aja pihak Andreas, panggil aja pihak Ray White," ujarnya.
Terkait alasan mengapa Firli menyewa rumah itu, tak dia jelaskan. Pengacara ini hanya menyebut kediaman itu disewa Firli dari tahun lalu. "Baru setahun (disewa oleh Andreas). Iya (dari) 2022," ucapnya.