Ngaku Sakit, Bos Alexis Alex Tirta Tak Penuhi Panggilan Polisi Untuk Diperiksa Terkait Pemerasan SYL

ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) tidak dapat hadir memenuhi panggilan pada Rabu (1/11/2023) hari ini untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melalui penasihat hukumnya, Alex mengaku sedang sakit.

"Penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21, ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Alex pun meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada Jumat (3/11/2023) depan.

Sebelumnya, polisi menyampaikan Alex Tirta akan diperiksa pada Rabu hari ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pemeriksaan kepada Alex dilakukan karena dia diduga menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk Ketua KPK, Firli Bahuri. Kediaman itu disebut-sebut sebagai safe house Firli Bahuri.

"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya, salah satunya Alex Tirta yang akan diperiksa jam 13.00 WIB," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, hari ini.

Namun, Ade tak merinci siapa dua saksi selain Alex yang diperiksa pada hari ini. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menambahkan pemeriksaan terhadap Alex Tirta dijadwalkan pukul 13.00 WIB nanti.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya juga membantah bila kliennya menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, dari Alex Tirta. Ian menegaskan Firli tidak mengenal Alex Tirta dan kediaman itu disewa melalui agen properti Ray White.

"Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta. Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau," kata Ian saat dihubungi, Selasa (31/10).