Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Bentrok Geng John Kei vs Nus Kei di Bekasi
ERA.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (29/10).
"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (6/11/2023).
Hengki menjelaskan dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," katanya.
Hengki menambahkan pihak berencana pada pukul 16.00 WIB Senin ini akan merilis kasus tersebut ke publik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penembakan terhadap seorang pria berinisial GR (44) di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tim gabungan telah mengamankan empat orang," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).
Titus menyebutkan, keempat pelaku, yakni FO, EU, MW dan PM alias O. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. "Lokasi penangkapan di Bogor, Indramayu dan Tangerang Selatan," katanya.
Menurut Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, GR dari kelompok Nus Kei yang ditembak lantaran ada informasi kelompok tersebut hendak menyerang kelompok John Kei.
"Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini karena mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," katanya.