Golkar Yakin Keputusan MKMK Tak Ubah Status Gibran sebagai Cawapres
ERA.id - Partai Golkar meyakini putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan mempengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, apapun keputusan MKMK tak akan mengubah putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kami meyakini bahwa keputusan MKMK ini tidak akan mengubah putusan yang telah diputuskan oleh mahkamah konstitusi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Dia mengingatkan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh MK bersifat final dan mengikat.
"Sekali lagi kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," ucapnya.
Terkait dengan agenda penyampaikan keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik, Ace mengatakan, Partai Golkar mempercayakan apapun hasilnya nanti.
"Saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Sebagai informasi, MKMK akan memutuskan prihal pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.