Momen Mario Dandy Berpelukan dengan Ayahnya Rafael Alun Trisambodo Saat Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Mario Dandy Satrio sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Mario Dandy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Mario terlebih dahulu tiba di lokasi Prof. Hatta Alis Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta, kemudian disusul ayahnya dan sebelum duduk di kursi pengadilan, Mario Dandy langsung menghampiri ayahnya yaang berada di kursi sampingnya. 

Selain itu Jaksa KPK juga menghadirkan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah sebagai saksi. Bilik Kopi diketahui sebagai salah satu perusahaan milik Rafael Alun.

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.

JPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.

Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan, antara lain di tanah seluas 800 meter persegi di Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian pada tahun 2003, membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat dan membeli satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.

KPK melacak pembelian satu unit rumah di Jalan Mendawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna perak metalik dengan pelat nomor B 808 ET.

Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, serta dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Adapun, aset hasil pencucian uang Rafael Alun pada periode 2011-2023, yakni berupa sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kemudian, pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Selanjutnya, satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY; pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran "BILIK KAYU" dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX; satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO; satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.

Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09; satu set perhiasan; satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW; satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

kemudian, perlengkapan katering dan kendaraan operasional "BILIK KAYU", yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH; satu unit sepeda Brompton; 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).

Terakhir, Rafael Alun disebut menempatkan hartanya di "Safe Deposit Box" (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan penyimpanan uang di rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. (Ant)