Takut Dipukuli Tunangan Bila Tak Turuti Keinginan, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Usai Rekam Video di Kantor Polisi
ERA.id - Seorang wanita berusia 33 tahun dijatuhi hukuman satu minggu penjara setelah merekam tunangannya di kawasan lindung. Wanita itu terpaksa mengambil video lantaran takut dipukuli oleh tunangannya.
Siti Zulaika A Rahman mengaku bersalah atas satu dakwaan mengambil video di kawasan lindung bersama tunangannya, Mohd Heirizal Kamarzaman, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Infrastruktur. Dia terbukti bersalah merekam tunangannya di Kompleks Kanton Polisi, yang merupakan area dilindungi.
Selama persidangan, hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Siti selama seminggu karena tidak mampu membayar denda sebesar 15 ribu SGD (Rp173 juta) yang dituntut oleh jaksa. Dalam persidangan, Siti mengaku terpaksa merekam tunangannya karena takut dianiaya.
"Saya sebenarnya tidak ingin merekam video tersebut, namun saya tidak ingin membuat marah tunangan saya. Saya tidak ingin dia marah kepada saya, jadi saya ambil saja videonya. Saya hanya takut dia akan memukuli saya,” kata Siti, dikutip CNA, Rabu (8/11/2023).
Dalam video yang diunggah di TikTok, Siti menemani Heirizal untuk melapor ke Divisi Polisi Pusat di Kompleks Kanton Polisi pada 13 Juli. Ketika Heirizal selesai, dia mengirim pesan kepada Siti untuk memberi tahunya untuk merekam video dirinya dengan ponsel sesuai persetujuannya saat dia keluar dari pintu kaca.
Dia tertangkap kamera pengawas sedang 'bersikap angkuh' saat keluar dari pintu dengan mengacungkan jari tengah dan memamerkan tato dilengannya. Siti pun mengirimkan video itu ke tunangannya yang kemudian dibagikan ke TikTok dengan lagu latar "I'am Gengster".
Menurut keterangan jaksa, video itu disukai lebih dari 380 kali dan dibaikan setidaknya 125 kali.
Kemudian pada 1 Agustus, Siti kembali menemani Heirizal ke Kompleks Kanton Polisi untuk melapor dengan jaminan. Saat jaminannya diproses, Heirizal menggunakan ponselnya untuk merekam meja konter, merekam wajah seorang petugas wanita dan tanda dinding di belakangnya.
Ketika dia selesai melaporkan jaminannya, Heirizal memberikan teleponnya kepada Siti, yang merekamnya dari belakang dengan persetujuannya.
"Dia membesar-besarkan gerakannya di depan kamera," kata pengadilan.
Heirizal menggabungkan dua klip yang diambil hari itu dan mengunggahnya di TikTok. Video tersebut dilatarbelakangi cuplikan lagu dengan judul yang berisi kata-kata umpatan yang ditujukan kepada polisi.
Video tersebut mendapat setidaknya 13 suka dan dibagikan sebanyak delapan kali.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Sarah Siaw mengatakan Kompleks Kanton Polisi merupakan kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur.
Pada saat itu, terdapat tanda-tanda di lokasi yang menunjukkan bahwa pembuatan film tanpa izin tidak diperbolehkan, dan pasangan tersebut akan melewati beberapa tanda tersebut saat mereka masuk.
Dia mengatakan bangunan itu penting dari sudut pandang keamanan. Itu adalah markas besar Departemen Investigasi Kriminal dan dikenal publik sebagai ikon Kepolisian Singapura.
"Pembuatan film yang tidak sah melemahkan pesan bahwa Kompleks Kanton Polisi adalah tempat yang dilindungi, meskipun video tersebut tidak ada hubungannya dengan serangan atau ancaman apa pun," kata Siaw.
Lalu, kata Siaw, video-video semacam itu yang diedarkan secara online dapat memberikan kesan bahwa larangan pembuatan film tanpa izin tidak ditanggapi dengan serius, dan dapat menimbulkan persepsi bahwa keamanan gedung-gedung tersebut tidak ditegakkan.
Siaw pun menuntut hukuman penjara satu hingga dua minggu jika Siti tidak mampu membayar denda yang diminta sebesar 15 ribu hingga 20 ribu SGD.
Di sisi lain, tunangan Siti pun turut didakwa atas pembuatan video di Kompleks Kanton Polisi. Ia juga menghadapi dakwaan melukai Siti dengan alat pelurus rambut yang dipanaskan pada bulan Juni di sebuah unit di York Hill, serta menendang dan menampar tubuhnya beberapa kali sejak Desember 2022.
Siti meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Sementara Heirizal akan menjalani pra-sidang pada Desember 2023.
Menurut Undang-undang Singapura, mengambil video di kawasan lindung bisa dipenjara hingga dua tahun, denda hingga 20 ribu SGD atau keduanya.