Perempuan yang Ditilang lalu Diperkosa Polisi di Gowa Sulsel Ogah Lanjut Sekolah

ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendampingi remaja perempuan berusia 17 tahun, korban pemerkosaan yang diduga dilakukan personel Bantuan Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gowa telah menjangkau dan menemui korban di kediamannya. Tim UPTD PPA Gowa juga melakukan pendampingan psikologis," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Rabu kemarin.

Nahar mengatakan korban terindikasi mengalami guncangan psikis setelah diperkosa. Korban juga merasa malu dan enggan melanjutkan pendidikan.

Menurut ia, lembaganya juga terus memberikan dukungan agar korban mau kembali bersekolah. "Dalam pendampingan korban, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi fisik dan psikis korban untuk bahan intervensi lanjutan," katanya.

Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual ini berawal saat korban dan dua orang sepupunya bonceng tiga menggunakan motor pada Minggu, 29 Oktober 2023 subuh. Dia dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar razia lalu lintas. Mereka pun kemudian dibawa ke pos polisi.

Sementara pelaku diketahui berada di mobil patroli yang menggelar razia tersebut.

"Selama dalam perjalanan korban sudah dicabuli dan sesampainya di pos polisi, korban diduga diperkosa," kata Nahar.

Setelah kejadian, korban mengalami sakit pada bagian dada yang diduga dampak kekerasan seksual dan pascaoperasi tumor payudara. Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa pada 31 Oktober 2023.