Kekayaan Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Kini Jadi Tersangka KPK

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Lantas berapa total kekayaan Eddy Hiariej?

Di luar kasusnya, Eddy Hiariej yang dikenal sebagai seorang pejabat negara, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kekayaan Eddy Hiariej

Berdasarkan data LHKPN, terungkap bahwa total kekayaan bersih Eddy Hiariej setelah mengurangkan utang sejumlah Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.

Kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar. Selain properti tersebut, Eddy juga memiliki kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin.

Adapun kendaraan Eddy termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 juta, dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.

Selanjutnya, Eddy juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar.

Apabila total kekayaan Profesor Eddy mencapai Rp26,1 miliar, namun ia memiliki utang sebesar Rp5,4 miliar, maka total harta kekayaannya menjadi Rp20,6 miliar setelah mengurangkan utang tersebut.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (Antara)

Dugaan Menerima Gratifikasi

KPK mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Eddy, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, di mana tiga di antaranya adalah penerima gratifikasi dan satu merupakan pemberi gratifikasi.

Sebagaimana Era beritakan sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), pada tanggal 14 Maret melaporkan Yogi Ari Rukmana, yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, serta advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Namun, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, uang yang diterima oleh Yosi adalah fee yang sah atas pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak mengetahui perihal pekerjaan yang dilakukan oleh Yosi.

Ricky menjelaskan bahwa tidak ada hubungan yang relevan antara aktivitas Yosi dengan Prof. Eddy.

Selain itu, Ricky juga menyatakan bahwa Prof. Eddy tidak memiliki pemahaman atau pengetahuan terkait aliran dana yang diterima oleh Yosi atas pekerjaannya dengan kliennya. Dengan tegas, Ricky menyatakan bahwa Prof. Eddy tidak pernah menerima sepeser pun dari aliran dana tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, di awal tahun 2023 Eddy Hiariej menyatakan bahwa ia tidak akan merespons secara serius aduan yang diajukan oleh IPW ke KPK. Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan profesional antara IPW dan asisten pribadinya.

Pada waktu itu, Eddy mengungkapkan bahwa ia merasa tidak perlu merespons secara serius terkait aduan yang diajukan oleh Sugeng kepada KPK. Menurutnya, inti permasalahan terletak pada hubungan profesional antara asisten pribadinya, YAR, dan YAM sebagai pengacara dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW). Ungkapan ini disampaikan dari kantornya di Jakarta pada Senin (14/3/2023).

Selain kekayaan eddy hiariej, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…