Terbukti Memilih Pekerja Imigran Dibanding Warga Lokal, Apple Dijatuhi Denda Rp391 Miliar

ERA.id - Apple Inc dijatuhi denda sebesar 25 juta USD atau sekitar Rp391 miliar lantaran memilih mempekerjakan imigran daripada warga negara Amerika Serikat. Denda ini dijatuhui oleh Departemen Kehakiman di AS.

Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan mengatakan Apple tidak merekrut warga negara AS atau penduduk tetap untuk pekerjaan yang memenuhi syarat untuk program federal. Apple memilih untuk mempekerjakan imigran untuk mendapat sponsor kartu hijau, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang federal yang melarang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan.

"Penyelesaian ini adalah yang terbesar yang pernah dilakukan Departemen Kehakiman yang melibatkan klaim diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan," kata Departemen Kehakiman, dikutip Reuters, Jumat (10/11/2023).

Akibat melanggar undang-undang federal, Apple harus membayar denda perdata sebesar 6,75 juta USD (Rp105 miliar) dan 18,25 juta USD (Rp286 miliar) kepada pekerja yang terkena dampak dalam jumlah yang tidak ditentukan.

Apple dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya "secara tidak sengaja tidak mengikuti standar DOJ."

“Kami telah menerapkan rencana remediasi yang kuat untuk memenuhi persyaratan berbagai lembaga pemerintah seiring kami terus mempekerjakan pekerja Amerika dan berkembang di AS,” kata perusahaan itu.

Menurut Departemen Kehakiman, Apple tidak mengiklankan lowongan pekerjaan yang memenuhi syarat untuk program tersebut, yang dikenal sebagai program sertifikasi tenaga kerja permanen atau PERM, di situs webnya seperti yang biasa dilakukan untuk posisi lain.

Perusahaan juga mewajibkan pelamar untuk pekerjaan tersebut mengirimkan lamaran dalam bentuk kertas meskipun biasanya perusahaan mengizinkan lamaran elektronik, kata departemen tersebut.

"Prosedur rekrutmen yang kurang efektif ini hampir selalu mengakibatkan sedikit atau tidak adanya lamaran untuk posisi PERM dari pelamar yang izin kerjanya belum habis masa berlakunya,” kata departemen tersebut.

Sayangnya, Departemen Kehakiman tidak merinci pekerjaan mana di Apple yang terkena dampak prosedur perekrutan atau bagaimana Apple mendapat manfaat dari prosedur tersebut.

Tenaga kerja asing sering kali mendapat bayaran lebih murah dibandingkan mempekerjakan pekerja asal AS, dan imigran yang bergantung pada majikan mereka untuk mendapatkan sponsor kartu hijau dipandang memiliki kemungkinan lebih kecil untuk pindah ke pekerjaan lain.

Seiring dengan pembayaran tersebut, Apple setuju untuk menyelaraskan perekrutan pekerjaan PERM dengan praktik normalnya. Menurut perjanjian tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan rekrutmen yang lebih luas dan melatih karyawan mengenai undang-undang anti-diskriminasi.