Mantan Anak Buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

ERA.id - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang pembacaan vonis Dody, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).

Hakim menyakini mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa ini bersalah dan memerintahkan agar Dody tetap berada di dalam tahanan.

Diketahui, vonis terhadap Dody ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/3) lalu, JPU menuntut agar mantan Kapolres Bukittinggi ini dihukum penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Jaksa menilai terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.