Cetak Sejarah Baru Menangkan Gugatan Royalti 4 Lagu Virgoun, Tangis Pecah Inara Rusli: Saya Imani dari Allah Nggak Sia-sia
ERA.id - Inara Rusli dan Virgoun telah resmi cerai pada 10 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Selain cerai, Inara Rusli juga berhasil memenangkan gugatan royalti 4 lagu Virgoun.
Inara Rusli juga mendapatkan ketiga hak asuh anak hingga nafkah iddah serta mut'ah. Yang paling menjadi sorotan adalah memenangkan gugatan royalti lagu dan ini berhasil mencetak sejarah baru dalam perkara perceraian.
Mantan istri Virgoun ini juga menangis dan sujud syukur di dalam ruang sidang. Sebab, Ketua Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan cerai beserta banyaknya tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli.
Keluar dari pintu sidang, perempuan berusia 30 tahun ini langsung menemui awak media. Ia terlihat menangis dengan haru karena proses sidang telah selesai. Inara merasa bersyukur karena banyak dari tuntutan-tuntutannya telah disetujui oleh majelis hakim.
"Saya excited banget, sampai bingung jelasin dari mana. Bukan sedih, tapi lebih ke terharu, karena apa yang saya imani dari Allah nggak sia-sia," katanya, dikutip dari kanal YouTube Insertlive.
Inara Rusli mengungkapkan Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan royalti atas 3 lagu Virgoun yang tercipta semasa mereka berumah tangga.
"Ada tiga lagu, "Surat Cinta untuk Starla", "Bukti", dan "Selamat (Selamat Tinggal)". Sebenarnya, ada satu lagi "Orang yang Sama"," ujarnya.
"Jadi sesuai statement dia didepan awak media. Dia mengambil sumber inspirasi dari diriku sendiri dan anak-anak," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan perceraian dan hak royalti yang diajukan kliennya sudah dikabulkan, karena mempunyai bukti-bukti kuat.
"Bagi kita cuma dua, perceraian, hak royalti. sama-sama dari mereka dikabulkan, dari kita dikabulkan dengan bukti-bukti yang cukup," bebernya.
"Untuk mengenai hal royalti diberikan kepada pihak penggugat karena dibawah 12 tahun. Tapi, ada keputusannya di bawahnya tuh tergugat diberikan seluas-luasnya kepada tiga anak tersebut," lanjutnya.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara dan Mulkan Let-let mengonfirmasi bahwa nafkah hanya dikabulkan sebesar puluhan juta dari yang awal tuntutan mencapai miliaran rupiah.
"Tuntutan mereka ada saya catat, idah Rp2 miliar, nafkah Rp10 miliar. Saya dengar hanya dikabulkan sekian puluhan juta," kata Arjana.
"Terkait jumlah gabisa disebut yang pasti dikabulkan. hak anak puluhan juta setiap bulan sampai dinyatakan anak itu dewasa. Ini bukan dikali 10 bulan, tetapi ratusan bulan." timpal Mulkan Let-let.