Usai Firli Diperiksa Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Polisi Langsung Gelar Perkara Penetapan Tersangka?
ERA.id - Polisi telah selesai memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (16/11/2023) hari ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli Bahuri diperiksa dari pukul 10.00-13.45 WIB dan ditanya sekira 15 pertanyaan. Saat disinggung apakah penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka, Ade Safri membantahnya.
"Dari serangkaian perjalanan penyidikan kurang lebih satu bulan satu Minggu hingga hari ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan anev hasil sidik yang kita lakukan untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan yang dilakukan," kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Terkait kapan gelar perkara dilakukan, mantan Kapolresta Solo ini belum mau menjawabnya. Dia hanya menambahkan penyidik menyita Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ihtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," tambahnya.
Ade pun menyebut penyidik telah memeriksa 91 saksi dan delapan ahli.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, pada hari ini.
Firli menghindari awak media. Dari pantauan di lokasi, Ketua KPK ini keluar dari pintu di koridor di ujung gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.36 WIB.
Padahal, pintu itu bukanlah akses keluar/masuk pengunjung. Namun, awak media berhasil menemui keberadaan Firli saat akan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Dia memakai mobil Hyundai bewarna hitam dengan pelat B 1917 TJQ. Ketua KPK ini tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media.
Dari dalam mobil, dia menutupi mukanya dengan tas.