Apa Itu Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Bagaimana Cara Pengajuannya?
ERA.id - Kewarganegaraan ganda menjadi topik yang mendapatkan perhatian dan memunculkan pertanyaan tentang identitas dan hubungan antarnegara. Lantas apa itu anak berkewarganegaraan ganda?
Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang apa itu anak berkewarganegaraan ganda, sehingga dapat melihat dan mengakomodasi keberagaman identitas di dunia yang semakin terhubung.
Apa Itu Anak Berkewarganegaraan Ganda?
Dilansir dari Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, affidavit atau yang umumnya dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana sebagai seorang anak yang lahir dari perkawinan antara ayah atau ibu.
Perkawinan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia dengan ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Asing, baik kelahirannya terjadi di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Jika belum jelas, definisi yang lebih komprehensif dapat ditemukan dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menguraikan enam poin pengertian, berikut di antaranya:
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya, dengan syarat pengakuan dilakukan sebelum anak mencapai usia 18 tahun atau sebelum menikah.
- Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari pasangan ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang, sesuai dengan ketentuan negara tempat anak tersebut lahir, memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan sah, belum mencapai usia 18 tahun, dan belum menikah, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang memiliki kewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
- Anak Warga Negara Indonesia yang belum mencapai usia 5 tahun yang diadopsi secara sah oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran status Anak Berkewarganegaraan Ganda harus dilakukan oleh orangtua atau wali anak. Status dan fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda berlaku hingga anak mencapai usia 21 tahun.
Kemudian setelah mencapai batas usia tersebut, anak harus memilih kewarganegaraan yang akan dipegang, apakah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
Permohonan Fasilitas Keimigrasian Affidavit
Berikut adalah persyaratan permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian affidavit:
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
- Fotokopi visa dan cap tanda masuk, khususnya bagi anak yang lahir di luar negeri.
- Surat permohonan dan surat penjaminan dari penjamin/penanggung jawab.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili penjamin.
- Formulir/Perdim 27 dan formulir pendaftaran.
- Surat kuasa yang telah diberi materai cukup, jika pengurusan dilakukan melalui kuasa.
- Akte kelahiran anak.
- Akte nikah orang tua.
- Fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku.
Selain apa itu anak berkewarganegaraan ganda, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…