Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Komisi III DPR RI: Seharusnya Inisiatif Mengundurkan Diri
ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini merespons status Firli yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL).
"Seharusnya Firli Bahuri insiatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Bendahara Umum Partai NasDem itu mengaku kaget dengan kabar penetapan Firli sebagai tersangka. Namun dia cukup mengapresiasi kerja Polri yang segera memberikan titik terang atas perkara yang menyita perhatian publik.
"Ini menunjukan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu, dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," kata Sahroni.
Ke depannya, Sahroni berharap Polri juga memeriksa empat pimpinan KPK lainnya terkait kasus tersebut.
"Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa pimpinan yang lain terkait apa yang sudah dilakukan ketua KPK walaupun pimpinan KPK yang lian tidak tahu, tapi ini adalah bagian dari proses sebagai komisioner pimpinan KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.