Firli Jadi Tersangka, DPR RI Akui Ikut Bertanggung Jawab
ERA.id - Komisi III DPR RI mengaku ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan pemerasan yang menyebabkan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, komisi hukum itu terlibat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan pimpinan lembaga antirasuah.
Sebelum kasus yang melibatkan Firli, KPK juga pernah disorot atas kasus gratifikasi yang dilakukan mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
"Saya pikir semua proses pemilihan yang berlangsung tetap harus ada tanggung jawab dari pihak-pihak yang menjalankan proses itu. Saya pikir juga yang terjadi di KPK ini, pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya," kata Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan, tanggung jawab yang dimaksud yaitu mengevaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan pimpinan KPK yang dilakukan Komisi III DPR RI.
"Tanggung jawab dalam artinya ya kita harus melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita laksanakan proses pemilihan pejabat-pejabat publik," kata Taufik.
Ke depannya, Komisi III DPR RI akan memperbaiki proses seleksi pimpinan lembaga. Sehingga tidak terulang kembali kasus Firli di kemudian hari.
"Dari evaluasi itu tentunya bisa mendapatkan hal-hal apa yang harus kita perbaiki," kata Taufik.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, apa yang terjadi dengan KPK dan Firli merupakan tanggung jawab bersama, tak terkecuali DPR RI.
"Jadi menurut saya kita tidak boleh lari dari tanggung jawab ini, tetap harus menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk tanggungjawab kita di DPR ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.