Pembagian Harta Gono-gini Cerai Mati dan Dasar Hukumnya
ERA.id - Salah satu persoalan dalam perceraian adalah harta gono-gini (gana-gini). Ini tidak hanya berkaitan dengan cerai hidup, tapi juga cerai mati. Namun, pembagian harta gono-gini cerai mati masih kurang dipahami masyarakat.
Kasus cerai hidup tidak sama dengan cerai mati. Demikian halnya dengan cara atau metode pembagian harta gono-gininya.
Apakah Harta Gono-gini Sama dengan Harta Bersama?
Aturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah harta gono-gini ataupun gana-gini. Penyebutan jenis harta dalam perkawinan mengacu pada istilah harta bersama. Hal tersebut tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU tersebut menjelaskan, harta bersama adalah semua jenis harta benda yang diperoleh pasangan suami-istri selama masa perkawinan. Istri dah suami punya hak yang sama dalam hal pemakaian. Penggunaannya juga mesti disertai persetujuan dari pihak lain.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua harta peninggalan suami atau peninggalan istri adalah bagian dari harta bersama. Di luar harta bersama, ada jenis harta lain, yaitu harta bawaan.
Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh istri atau suami sebelum menjalani perkawinan. Sumber harta bawaan bisa sangat banyak, seperti warisan, penghasilan sebelum kawin, dan hadiah.
Harta bawaan memiliki nilai kepemilikan yang berbeda dengan harta bersama. Kepemilikan harta bawaan ada pada pihak yang mendapatkan atau membawanya. Jadi, harta bawaan bukan bagian dari harta gono-gini yang perlu dibagi saat cerai, baik cerai hidup maupun cerai mati.
Cara Pembagian Harta Gono-gini Cerai Mati di Indonesia
Salah satu dasar hukum pembagian harta gono-gini cerai mati adalah Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
UU Perkawinan tidak secara khusus menyebutkan cara pembagian harta gono-gini ataupun harta bersama untuk kasus cerai mati. Aturan tersebut menjelaskan, perpisahan dalam perkawinan bisa terjadi karena tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan.
Aturan ini hanya mengatur pembagian harta bersama akibat perceraian (sudut pandang lebih umum). UU Perkawinan menyebutkan, harta bersama harus dibagi merata apa pun penyebab perpisahan dalam perkawinannya (kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan).
Hal berbeda dijelaskan dalam Inpres KHI. Inpres ini memberikan penjelasan yang lebih detail terkait pembagian harta gono-gini (harta bersama) kepada suami atau kepada istri yang ditinggal mati pasangannya. Pasal 96 Inpres KHI menyebutkan, saat terjadi cerai mati, setengah dari seluruh harta bersama adalah hak dari pasangan yang hidup lebih lama.
Apakah itu saja terus sudah? Menurut Inpres KHI, pembagian harta bersama karena cerai mati tidak bisa dilakukan secara langsung. Pembagian harus disertai kepastian kematian yang hakiki atau kepastian kematian secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, pembagian harta akibat kematian mesti adil. Pembagian harta akibat kematian tidak hanya soal harta gono-gini atau harta bersama, tapi juga harta warisan. Pembagian harta secara adil akan mencegah perpecahan keluarga yang diakibatkan oleh harta.
Itulah berbagai informasi mengenai cara membagi harta gono-gini carai mati. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.