Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Minta Ketua KPK Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri
ERA.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan mengatakan, jika terpilih sebagai presiden kedelapan RI bakal meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat perjanjian untuk mengundurkan diri jika melanggar etika.
Hal itu menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jay atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau terpilih menjadi anggota komisi KPK, baik komisioner KPK, maka sebelum dilantik menjadi presiden saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," kata Anies saat menghadiri acara Indonesia Milennial and Gen-Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, melakukan pelanggaran etik itu menjadi tanda pantas tidaknya seseorang menduduki suatu jabatan. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian untuk menghindari pelanggaran etik.
"Kalau memimpin KPK, stand-nya bukan melanggar atau tidak aturan hukum, stand-nya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak, karena ini adalah kepatutan," kata Anies.
Dia lantas menceritakan pengalamannya sebagai komite etik untuk KPK. Saat itu, posisinya diperlukan untuk menjaga marwah lembaga antirasuah.
Karena itu, pimpinan KPK perlu menjaga etika karena lembaganya adalah lembaga yang menjaga Indonesia dari korupsi.
"Jadi saya akan minta tandatangan itu, jika melanggar pada kode etik, mereka mengundurkan diri, nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahaan," ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.