Polisi Ringkus Penipu Berkedok Jual Tiket Piala Dunia U-17 di Facebook, Korban Rugi Rp150 Ribu
ERA.id - Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MS (21) yang melakukan penipuan penjualan tiket Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan, Solo. Tiket palsu ini diiklankan melalui akun Facebook, yang menelan korban hingga 30 orang.
Kasubsatgas Gakkum Polda Jawa Tengah Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa kejadian ini terungkap saat menjelang pertandingan antara Jepang vs Spanyol pada Senin (20/11) yang digelar di Stadion Manahan, Solo. Korban berinisial AK (38) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon membeli tiket melalui akun Facebook Nagoro Airlangga.
Dalam unggahan di Facebook, akun ini menuliskan 'Sing cari tiket pildun tanggal 20 monggo inbox kulo, tribun timur, tribun selatan'. MS mengunggah di hari yang sama dengan hari pertandingan untuk memperdaya korbannya.
"Jadi seakan-akan dia panitia. Di akunnya terlihat foto keluarga. Akun ini dibuat tiga bulan sebelum piala dunia dimulai," katanya.
Ada tiga orang yang kemudian mengirimkan pesan langsung ke akun Anggoro Airlangga tersebut. Namun hari itu hanya satu orang yang mengirimkan transfer uang.
"Satu-satunya yang mengirimkan uang adalah AK (38) yang merupakan karyawan swasta warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon," katanya.
AK mengirim pesan melalui kotak masuk kemudian dia bertukar nomor WhatsApp dengan tersangka. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka mengirimkan transfer uang sebesar Rp 120 ribu melalui aplikasi Dana.
"Namun karena di Dana hanya ada pilihan Rp150 ribu, maka korban mengirimkan Rp150 ribu dengan perjanjian akan dikembalikan Rp30 ribu saat bertemu. Tiket akan diberikan saat mereka bertemu," katanya.
Namun saat janji temu pukul 18.50 WIB pada Senin 20 November 2023, korban tidak bisa menghubungi tersangka. Nomor korban diblokir oleh tersangka. Tiket yang dikirimkan korban ternyata barcode tidak bisa dipindai. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya ditipu dan membeli tiket lagi.
"Setelah melapor ke FIFA, kemudian pihak FIFA berkoordinasi dengan Polresta Solo. Kepolisian lalu melakukan BAP lanjutan," katanya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka pada Kamis (23/11) di Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/11) pukul 04.00 WIB pagi. Dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan kepolisian, sudah ada 30 korban yang mengirimkan uang ke nomor Dana milik tersangka dan dalam akun tersebut ditemukan saldo Rp3 juta.
"Tersangka ini hanya satu orang dan tidak berjejaring. Atas kejadian ini, kami jerat pasal 45 A ayat 1 (Jo) pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," katanya.