Kubu Firli Minta Polisi Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi, Pengacara SYL: Bukan Domain Kita Atur Penyidik
ERA.id - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen tak mempermasalahkan keinginan kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar yang ingin agar polisi juga menetapkan tersangka baru dengan peran pemberi suap atau gratifikasi. Menurutnya, proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Ya saya kira itu lebih ke kewenangan penyidik lah. Kan bukan domain kita untuk mengatur-atur penyidik," kata Djamaludin saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Djamaludin enggan berspekulasi dan menyebut penyidik menangani kasus ini dengan baik dan semuanya masih on the track.
"Nah kalau memang itu ada pihak-pihak yang menghendaki adanya hal seperti tadi, saya kira penyidik lah yang paling tahu apa kebutuhan dia," tambahnya.
Sebelumnya, Ian Iskandar mempertanyakan polisi yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Ian menjelaskan pemberi dan penerima gratifikasi harus dijerat hukum. Sebab hal itu tertuang dalam Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi begini tolong kita berpikir dengan akal sehat. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah artinya ada pihak pemberi, kok (hanya) dia sendiri yang jadi tersangka. Pasal gratifikasi itu pihak pemberi dan penerima dua-duanya ada sanksi pidana," kata Ian kepada wartawan dikutip Minggu (26/11).
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pengacara ini menyebut Syahrul mengaku tidak pernah memberi uang ke Firli Bahuri. Karena itu dia menilai kasus ini merupakan rekayasa polisi.
"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas, dia tugas penyidik, seperti itu," ujarnya.