Pakar: Kasus Rocky Patut Dihentikan, Itu Peristiwa Politik yang Dipaksakan untuk Dipidana

ERA.id - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung sepatutnya dihentikan, apalagi politisi PDI Perjuangan berencana mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.

Menurut Reza, laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri merupakan hiperkriminalisasi.

“Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa politik yang dipaksakan untuk ditindak secara pidana,” paparnya.

Menurut Reza, polisi mempunyai kewenangan diskresi. Sebab memidanakan Rocky Gerung memang akan merealisasikan kepastian hukum, tapi apa kemanfaatan yang ingin dicapai oleh aparat penegak hukum karena hal itu jauh dari rasa keadilan.

“Di mana pula praktik rehabilitasi dan reintegrasi terhadap RG jika dia dijatuhi sanksi pidana. Padahal itulah esensi penghukuman yang dianut negara kita. Jadi, setop sajalah,” kata Reza.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri.

Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.

Johannes menyebut, laporan polisi yang dilayangkan olehnya atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PDIP.

“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berfikir dengan baik, berfikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes.

Johannes tak mempermasalahkan jika pencabutan laporan tersebut dinilai sebagai langkah politis yang dilakukannya setelah PDIP pecah kongsi.

“Ya semuanya akan dikait-kaitkan ini kan lagi tahun politik, oh dicabut, oh karena udah pecah kongsi, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Johannes.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut penyidikan laporan polisi terhadap Rocky Gerung tetap berjalan dengan alasan kasus tersebut bukan delik aduan.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim, hanya beberapa yang saja dicabut. “Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.