Cerita Fachrul Razi Dipecat Sebagai Menteri Agama karena Tolak Pembubaran FPI
ERA.id - Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyebut dirinya dicopot sebagai Menteri Agama (Menag), karena menolak pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Fachrul menyampaikan hal itu saat berbicara dalam podcast Eddy Wijaya di YouTube EdShareOn, dilihat Senin (4/12/2023).
Awalnya, Fachrul menjelaskan dirinya diminta mengatasi radikalisme ketika ditunjuk menjadi Menag oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia lalu membenarkan menjadi Menag selama satu tahunan saja.
Purnawirawan TNI ini menyebut di-reshuffle karena memiliki perbedaan pandangan dengan Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin terkait FPI.
Fachrul menyampaikan dirinya tidak pernah bergaul dengan FPI. Untuk bertemu dengan Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya satu kali saja ketika diundang di acara pernikahan anaknya.
Dia lalu menyebut membubarkan sebuah ormas islam tak mudah.
"Sehingga saya selalu katakan ke Pak Presiden dan Pak Wapres. Saya dipanggil Bapak Presiden dua kali terkait ini, Pak Wapres sekali. Saya bersikap bahwa 'Pak ndak perlu dibubarkan cukup dibina dan ndak masalah, bukan ancaman kalau pandangan saya'," ujar Fachrul.
Seminggu sebelum di-reshuffle, Fachrul menjelaskan ada rapat kabinet dengan topik pembubaran FPI. Sebelum pergi mengikuti rapat itu, dia mengatakan istrinya juga setuju bila FPI tak dibubarkan.
"Istri saya bilang, 'Pah, kalau papah tetap bertahan tidak membubarkan FPI, tapi hanya membelanya atau membinanya, papah pasti 100 persen di-reshuffle. Tapi menurut saya, itu pilihan terbaik. Kalau nggak, papah malu sama umat Islam. Malu sama orang Aceh. Orang organisasi islam besar dibina saja cukup kenapa harus dibubarkan'," ucapnya.
Fachrul menyampaikan semua menteri, kepala badan dan lembaga dalam rapat kabinet tersebut memiliki satu suara untuk bubarkan FPI, kecuali dirinya. Tak lama kemudian, posisi Menag pun diganti.
Tiga hari setelah dirinya di-reshuffle, FPI dibubarkan. Dia mengaku senang FPI dibubarkan bukan pada saat dirinya menjabat sebagai Menag.
Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI melakukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut di seluruh wilayah di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).