RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden, Cak Imin: PKB Tolak Total
ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan, partainya menolak usulan aturan gubernur dipilih oleh presiden, yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," kata Cak Imin di Aceh, dikutip Rabu (6/12/2023).
Cak Imin bahkan meyakini, mayoritas fraksi di DPR RI akan menolak usulan aturan tersebut. Menurutnya, penyusunan draf terlalu dipaksakan.
Lebih lanjut, usulan aturan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden bisa membahayakan bagi demokrasi.
"Itu bahaya, bahaya, apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ucapnya.
Sebagai informasi, DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Adapun penyusun draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Fraksi PKB termasuk dalam delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ sebagai usulan inisiatif DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak.