Golkar dan PKB Tolak Aturan Pilkada Gubernur Jakarta 2 Putaran di RUU DKJ
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daeraj (pilkada), dan bisa berlangsung dua putaran.
Sebelumnya, sempat disepakati bahwa pilkada gubernur DKJ hanya berlangsung satu putaran saja.
"Untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus satu," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Meski begitu, dia mengungkapkan, ada dua fraksi yang menolak mekanisme tersebut yaitu Golkar dan PKB.
Fraksi Golkar berpandangan, gubernur dan wakil gubernur lebih legitimate apabila ditentukan dari suara terbanyak. Karena dipilih mayoritas rakyat.
Sementara Fraksi PKB menilai, asas 50 persen plus satu untuk calon kepala daerah hanya menimbulkan keruwetan. Hal itu sudah terbukti di sejumlah pilkada.
Sebelumnya, dalam rapat Panja RUU DKJ, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, nantinya kandidat dengan hasil terbanyak adalah pemenangan dalam Pilkada tersebut. Sehigga pemilihan hanya berlangsung satu kali.
Menurutnya, hal itu juga diterapkan di sejumlah provinsi khusus seperti Aceh dan Papua.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," lanjutnya.