Sempat Setujui Draf RUU DKJ, Kini PDIP Kritik Usulan Gubernur Dipilih Presiden
ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik usulan aturan gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dalam draf Rancangan Undang-Undang tengang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, meskipun Jakarta nantinya menjadi daerah khusus karena tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, namun tak perlu mengubah terlalu banyak undang-undang yang berlaku saat ini. Termasuk soal pemilihan kepala daerah.
"Keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan mengubah suatu undang-undang," kata Hasto di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Dia menegaskan, sebaiknya proses pemilihan kepala daerah tetap melalui pemilihan kepala daerah langsung. Bukan tertutup seperti usulan dalam draf RUU DKJ yang disusun DPR RI.
"Mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDI Perjuangan bahwa kepala daerah di DKI itu sebaiknya dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," kata Hasto.
Disinggung soal Fraksi PDIP yang menyetujui tanpa memberi catatan terhadap draf RUU DKJ, Hasto berkilah bahwa proses politik sangat dinamis.
Dia mengatakan, PDIP sudah mendengar aspirasi dari masyarakat terhadap usulan aturan pemilihan gubernur Jakarta. Menurutnya, suara rakyat lebih penting ketimbang dinamika politik.
"Ya kita kemudian mendengar aspirasi rakyat. Jadikan, politik ini dinamis, terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingib agar gubernur di DKI itu dapat di pilih," kata Hasto.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui RUU DKJ yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Draf RUU DKJ menjadi sorotan lantasan mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden. Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.
Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melurusan hal tersebut. Dia bilang, fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan agar aturan pemilihan gubernur tidak langsung ditunjuk oleh presiden. Melainkan melalui DPRD yang diserahkan kepada presiden.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan kita tidak melenceng dari konstitusi, jalan tengahnya bahwa gubernurr Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Nantinya, DPR akan mengusulkan sejumlah nama untuk diserahkan dan dipilih oleh Presiden.
Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang," katanya.
"Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," papar Awiek.