Polda Metro Periksa Dua Saksi Ahli Kriminolog dan Ahli Pidana Kasus Pemerasan Firli Bahuri

ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa dua ahli untuk mendalami terkait kasus pemerasan yanng Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (SYL), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dua orang ahli tersebut adalah satu orang ahli kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023). 

Diketahui, Firli diperiksa untuk yang keempat kalinya pada Rabu (6/12) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif ini pulang atau tidak ditahan.

Tersangka ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya 

mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).