Apa Itu Kadaver dan Bagaimana Aturan Penggunaannya?

ERA.id - Beberapa hari lalu masyarakat dikejutkan dengan penemuan 5 mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan. Pihak kampus menyatakan bahwa mayat-mayat tersebut merupakan cadaver atau kadaver yang digunakan untuk praktikum mahasiswa kedokteran. Lantas apa itu kadaver?

Apa Itu Kadaver?

Sebelumnya, sebuah video yang berisi rekaman mayat di kampus Unpri Medan viral. Polisi selanjutnya memeriksa kebenaran tersebut dan mendapatkan lima mayat manusia di lantai 15 kampus.

Adapun mengenai temuan mayat di kampus tersebut diungkap oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Susanto. Dia mengklarifikasi, mayat di Unpri Medan itu berstatus sebagai cadaver.

"Ada 1 perempuan dan 4 laki-laki. Cadaver tersebut telah diadakan oleh rektor terdahulu," jelas Susanto dalam keterangan resminya, Rabu (13/12/2023).

Bagi orang awam, cadaver atau kadaver merupakan istilah yang belum cukup familiar. Aturan penggunaan mayat manusia untuk praktik mahasiswa kedokteran ini juga harus dilakukan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver adalah jenazah atau mayat. Kadaver yaitu jenazah atau mayat yang biasanya dimanfaatkan oleh mahasiswa kedokteran dalam praktikum anatomi.

Sementara itu, menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver diartikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang sudah mati. Adapun menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang sudah diawetkan.

Ilustrasi. (Pixabay)

Bagaimana Aturan Penggunaan Kadaver?

Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1) tertulis, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Selain itu, aturan mengenai penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Sedangkan terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981. Dituliskan, "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Selanjutnya dalam Pasal 5 dikatakan bahwa untuk bedah mayat anatomis dibutuhkan mayat yang didapatkan dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, jika sebab kematiannya belum bisa ditentukan dengan pasti;

Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari seseorang yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Pada Pasal 6 aturan tersebut juga tertulis bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Sementara itu perbuatan yang dilarang, seperti yang diatur dalam Pasal 17-19, yaitu dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. Namun, larangan ini tidak dapat diberlakukan untuk kebutuhan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Demikianlah ulasan tentang apa itu kadaver, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…