Terancam Empat Tahun Penjara, Amar Zoni Terlihat Lesu

ERA.id - Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, ia juga menyebut hukuman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.

Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023).

Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.

Pada saat konferensi pers, Ammar Zoni yang dihadirkan di hadapan media terlihat lesu. Ia mengenakan kaos berwarna abu-abu yang dilapisi aju tajanan berwarna hijau, dengan pinggiran orange.

Amar Zoni, juga menutupi wajahnya dengan masker hitam. Rambutnya yang ikal juga berantakan dan dari matanya terlihat ia kelelahan.

Dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12).

"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi.