Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online dan Cara Pengajuan Pindah Memilih
ERA.id - Dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari mendatang menjadi momentum penting untuk memastikan ketersediaan status Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita masing-masing. Lantas bagaimana cara cek DPT pemilu 2024?
Menariknya, kini proses pengecekan DPT dapat dilakukan secara online, memudahkan akses bagi siapa pun. Bagaimana cara melakukan pengecekan DPT melalui ponsel pintar? Simak langkah-langkahnya yang dapat langsung dicoba untuk memastikan keterdaftaran dalam ajang demokrasi yang akan datang.
Cara Cek DPT Pemilu 2024
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui status Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Dengan melakukan pengecekan, informasi mengenai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diperoleh, memudahkan partisipasi dalam proses pemungutan suara. Proses pengecekan DPT Pemilu 2024 sangatlah sederhana.
Merujuk pada situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah langkah-langkah pengecekan DPT Pemilu 2024 secara online:
- Kunjungi situs web resmi KPU di https://kpu.go.id.
- Pilih opsi yang tersedia di bagian kanan atas layar jika mengakses melalui perangkat seluler, lalu pilih "Cek DPT Online".
- Pengguna desktop dapat memilih opsi "Cek DPT Online" di bagian kanan atas atau mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id dan pilih "Cek DPT Online".
- Alternatif lainnya adalah mengunjungi langsung laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Selanjutnya, lengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor untuk pemilih di luar negeri. Klik tombol 'pencarian' setelah mengisi NIK atau Paspor.
- Tunggu beberapa saat. Data pemilih, termasuk nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditampilkan.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar di DPT?
Langkah-langkah yang dapat diambil jika NIK tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Lapor ke DPS Terdekat: Segera laporkan ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdekat agar NIK Anda dapat segera terdaftar.
- Tempat Pelaporan:
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- KPU kabupaten/kota.
- KPU provinsi.
- KPU pusat.
- Syarat Pelaporan: Saat melapor, pastikan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan proses verifikasi dan penginputan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Pindah DPT Online, Bagaimana Caranya?
Dilansir dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki opsi untuk mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, terutama jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el mereka.
Prosedur ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih tetap memiliki kewajiban untuk memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el mereka. Meskipun tidak dapat mengajukan pindah memilih, pemilih tetap masih bisa memilih dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.
- KPU akan melakukan pemetaan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Selain cara cek dpt pemilu 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…