Mengenal Perbedaan PPK PPK KPPS dan Tugasnya dalam Penyelenggaraan Pemilu

| 14 Dec 2023 20:00
Mengenal Perbedaan PPK PPK KPPS dan Tugasnya dalam Penyelenggaraan Pemilu
Kantor KPU RI (Antaranews)

ERA.id - Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), kita tidak hanya mengenal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ada pula istilah lain yang kerap digunakan, seperti PPK, PPS, KPPS, dan sebagainya.

Banyak yang masih bingung dengan perbedaan PPK, PPS, KPPS. Sebenarnya, apa kepanjangan dari semua istilah-istilah yang muncul saat pemilu ini?

Ilustrasi pemungutan suara di TPS (antaranews)

Mengenal Istilah PPK, PPS, KPPS, dan Sejenisnya

Dikutip dari situs resmi Bawaslu, berikut ini adalah beberapa istilah yang kerap muncul dalam pemilu beserta kepanjangan dan tugasnya.

  • PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU. Tugasnya adalah melaksanakan proses pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS. Tugasnya adalah melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Tugasnya adalah melaksanakan proses pemilu di tingkat kecamatan.
  • PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU. Tugasnya adalah melaksanakan proses pemilu di luar negeri.
  • PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN. Tugasnya adalah melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Mengenal Pebedaan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu

  • Tugas dan wewenang PPS

Anggota PPS terdiri atas tiga orang (satu ketua dan dua anggota). Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19, berikut adalah tugas dan wewenang PPS.

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
  2. Membentuk KPPS
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
  4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU kabupaten/kota
  5. Mengumumkan daftar pemilih
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara
  8. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
  9. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
  • Tugas dan wewenang KPPS

Satu KPPS terdiri atas tujuh orang (satu ketua dan enam anggota). Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, berikut adalah tugas dan wewenang KPPS.

  1. Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
  2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
  • Tugas dan wewenang PPK

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat (1), berikut adalah tugas dan wewenang PPK.

  1. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap
  2. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan
  3. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan—atau yang disebut dengan nama lain—yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
  4. Menerima dan menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.

Pemilu 2024 telah masuk masa kampanye. Dalam pilpres, para capres-cawapres akan melakoni 5 kali debat yang digelar KPU. Masing-masing debat memiliki tema debat capres-cawapres yang berbeda.

Itulah penjelasan terkait perbedaan PPK PPS KPPS dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.

Rekomendasi