WNA Korsel Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang
ERA.id - Warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel), Dal Joong Kim (DJK) ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus (TFF) dari lantai 19 apartemen Metro Garden di kawasan Kota Tangerang.
"Kita memperoleh beberapa alat bukti untuk menentukan bahwa saudara Kim Dal Joong ini adalah tersangka dari kasus pembunuhan ini, dimana kami mengedepankan scientific crime investigation," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/12/2023).
Hengki menjelaskan kejadian berawal saat korban bersama rekannya yang juga petugas imigrasi, Hendar ingin menjemput tersangka. Mereka lalu pergi ke tempat hiburan malam.
Sesampainya di lokasi, Hendar dan Joong Kim ribut. Tersangka pun memecahkan gelas hingga menyebabkan tangannya terluka. Setelah itu, mereka pergi ke apartemen.
Setibanya, korban memapah pelaku untuk masuk ke dalam apartemen. Keributan lalu terjadi lagi hingga terdengar suara pecahan kaca. Korban pun terjatuh dari lantai 19 apartemen.
Sekuriti apartemen lalu datang dan bertanya mengapa terjadi keributan. Tersangka menyangkal terjadi keributan dan menyebut jika dirinya sendirian di di dalam kamar.
Hal itu tidak dipercaya sebab saat dicek ke CCTV, Joong Kim bersama dua petugas imigrasi. Pintu kamar pun didobrak dan didapati pelaku memegang pisau dan membawa panci berisi air panas.
"Sebelum didobrak itu sempat ditanya 'Fattah mana?' Ini kan korban. Dijawab dari dalam 'mati'. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa Fattah sudah mati," ucapnya.
Tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Usai WNA ini ditangkap, polisi melakukan pendalaman dan didapati jika korban dibunuh.
Di tempat yang sama, Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arfiani menambahkan korban tewas akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung hingga menyebabkan tulang iga patah. Akibat luka ini juga menyebabkan luka di paru-paru dan hati hingga mengakibatkan Fattah mengalami pendarahan hebat.
"Adanya kekerasan tumpul pada kepala dapat mempercepat kematian," ucapnya.
WNA ini pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Dal Joong Kim yang ditangkap terkait kasus jatuhnya petugas imigrasi dari lantai 19 apartemen Metro Garden ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dihubungi, Senin (30/10).
KH bukan ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. WNA ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pengancaman ke sekuriti apartemen.
"Ya sudah, terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," tambahnya.