Kubu Pegi Minta KPK Awasi Praperadilan untuk Cegah Praktik Suap

ERA.id - Kuasa hukum dan keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi proses praperadilan yang diajukan. Sebab, mereka khawatir adanya pemberian uang atau praktik suap.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Pegi, Toni RM saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

“Kedatangan kami ke mari menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata Toni kepada wartawan.

Toni mengatakan, indikasi praktik suap maupun gratifikasi belum terjadi. Namun, pihaknya minta pencegahan dilaksanakan agar peluang tersebut tidak terjadi.

“Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini,” tegas Toni.

Apalagi, kubu Pegi masih meyakini polisi salah tangkap dalam pembunuhan Vina. Sehingga, muncul kekhawatiran upaya hukum praperadilan akan dimainkan untuk meloloskan perkara yang dinilai janggal tersebut oleh Toni dan keluarga Pegi.

“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki, yang menurut kami sangat minim,” jelas dia.

Lebih lanjut, kubu Pegi juga sudah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau praperadilan tersebut. Kemudian, mereka akan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk meminta hal serupa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan laman https://sipp.pn-bandung.go.id, pengajuan praperadilan tersangka Pegi Setiawan sudah teregister di Pengadilan Negri (PN) Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Dari laman tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan pada Selasa, 11 Juni 2024. Rencananya, sidang praperadilan itu akan dilangsungkan pada 24 Juni 2024 dengan pemohon Pegi Setiawan dan termohon Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus (Timsus) guna menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Pegi Setiawan. Pembentukan timsus ini berdasarkan instruksi Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus.