Firli Bahuri Ngaku Kaget Praperadilannya Ditolak, Lalu Minta Tak 'Dihakimi'
ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengaku kaget usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diajukannya.
"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan dalam putusan pengadilan nggak begitu bunyinya," kata Firli di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (19/12/2023).
Tersangka ini menegaskan gugatannya tak ditolak, namun tidak diterima oleh majelis hakim. "Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.
Purnawirawan Polri ini lalu meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.
Dia ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan.
"Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang, itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin saat sidang di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Firli dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.