Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Tuntut Harta Dikembalikan: Negara Tidak Rugi!

ERA.id - Puluhan korban investasi bodong Doni Salamanan mendesak agar keputusan pengadilan bisa pro terhadap nasib korban. Aksi tersebut dilakukan di depan Pengadilan Tinggi Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (20/12).

Aksi demo itu dilakukan sejumlah korban lantaran adanya poin putusan yang menyatakan bahwa aset tersangka akan disita oleh negara. Para korban juga menuntut agar hakim da jaksa bisa bersikap adil.

Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syariffudin mendesak agar keputusan bisa pro kepada korban, salah satunya dikembalikannya aset kepada korban.

"Kami tidak peduli Doni dihukum berapa tahun penjara, yang kami mau adalah aset kami sebagai korban bisa kembali, bukan malah disita oleh negara," ungkapnya 

Tuntutan yang dikemukakan dikatakan Ridwan tidak macam-macam, yaitu barang bukti yang merupakan aset dari korban bisa dikembalikan.

"Korban dari Doni ini berasal dari seluruh wilayah Indonesia, jika kami menutut agar uang kami kembali, sebenarnya kami tidak masalah mengenai hukuman penjara dia mau berapa tahun yang penting aset korban bisa kembali," katanya.

Ridwan juga mengutarakan rasa kecewa apabila aset yang seharusnya dikembalikan, malah harus disita oleh negara.

"Negara itu tidak merasakan kerugian yang rugi itu kami, banyak sekali korban yang harus mengalami guncangan mental bahkan nasibnya sangat terpuruk ada yang cerai sampai beberapa diantaranya pernah melakukan percobaan bunuh diri," ungkap Ridwan.

Dari data kerugian korban, Ridwan memaparkan bahwa aset yang seharusnya dikembalikan adalah Rp7,2 miliar dan beberapa aset seperti rumah mewah hingga mobil yang jumlahnya milliaran rupiah.