Mundur Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf dan Mohon Ampun ke Allah SWT
ERA.id - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri meminta maaf usai mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
"Mohon maaf rekan-rekan bila mana ada kesalahan saya, saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama empat tahun menjabat Ketua KPK," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
"Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan saya," tambahnya.
Firli menyampaikan telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. Dia lalu meminta maaf bila tak mampu menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPK.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami, dan juga sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama pengabdian kami kepada bangsa-negara selama 40 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin saat sidang di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Firli dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.