31 Penumpang Lion Air JT 610 Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
“Dari data yang masuk ada 31 penumpang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, untuk memastikan para penumpang itu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami berkoordinasi dengan RS Polri untuk mendapatkan identitas jenazah,” kata Agus dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Menurut Agus, data ini penting untuk keperluan pemberian hak kepada ahli waris para penumpang tersebut.
“Dari laporan yang ada betul sebagian pekerja dan kami pastikan bahwa para pekerja itu adalah peserta. Bila iya, kami berikan hak sesuai ketentuan pada ahli warisnya,” ucapnya.
Dalam konferensi pers itu, Agus juga turut menyampaikan belasungkawa sebab salah satu petinggi BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang juga ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air itu di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
"Kami juga sangat berduka karena salah satu penumpang dari pesawat Lion Air JT610 adalah karyawan pimpinan kami yaitu kepala kantor BPJS Ketenagakerjan cabang Pangkalpinang," ungkap Agus.
"Karyawan yang ikut menumpang pesawat itu adalah Faiz Salah Harharah. Beliau kunjungi keluarga di Jakarta. Dari Jakarta, Senin (29/10) menumpang pesawat itu mau menjalankan tugas sebagai kepala kantor cabang, tapi mungkin takdir berkata lain," tambahnya.
Adapun hak yang diberikan terhadap para penumpang pesawat nahas dan tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi empat hal seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
“Terkait kecelakaan kerja diberikan 48 kali upah yang dilaporkan. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja malah kita berikan santunan sebesar 48 kali dari upah. Kalau di luar kecelakaan kerja diberikan santunan Rp24 juta dan beasiswa satu anak sebesar Rp12 juta,” jelas Agus.
Adapun syarat yang perlu disiapkan oleh keluarga para korban yang tergabung dalam program BPJS ini adalah KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan Perusahaan.
“Kita menunggu hasil identifikasi dari RS Polri, kemudian klaim itu dapat dibayarkan setelah proses administrasi selesai. Salah satu syaratnya adalah pengajuan surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Polri," kata dia.