Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Begini Peraturannya

ERA.id - Menahan ijazah karyawan tentunya tidak dapat menjadi sebuah solusi yang tepat untuk membuat angka turnover rate yang tinggi menjadi turun. Kebijakan tersebut malahan akan membuat nama perusahaan rusak dan mengundang pandangan buruk terhadap perusahaan yang menahan ijazah karyawan itu sendiri.

Bisa jadi Anda sudah tidak asing dan sering mendengar praktik menahan ijazah karyawan yang sering dilakukan oleh perusahaan. Ada berbagai alasan yang digunakan perusahaan untuk melakukan kebijakan menahan ijazah tersebut. Salah satunya yaitu untuk menurunkan turn over rate yang tinggi atau keluar-masuknya karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan.

Namun, apa yang akan terjadi jika sebuah perusahaan menahan ijazah karyawannya? Simak ulasannya di bawah ini.

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Ternyata Tidak Diatur

Penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sehingga praktik tahan ijazah harus melalui kesepakatan kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Perusahaan harus membuat perjanjian kerja yang menerangkan bahwa kedua belah pihak setuju dengan syarat penahanan ijazah tersebut dilakukan dengan durasi atau jangka waktu penahanan ijazah.

Namun, Gubernur Jawa Tengah sendiri dengan tegas sempat melarang praktik penahanan ijazah oleh karyawan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 560/00/9350 pada tanggal 23 November 2016 yang melarang penggunaan ijazah asli sebagai jaminan seorang karyawan untuk bekerja.

Selain itu, Pemerintah Daerah Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 juga mengumumkan larangan yang sama terkait larangan tahan ijazah dan akan menjatuhkan sanksi pidana kepada perusahaan yang melanggarnya.

Ilustrasi (Sumber foto: Pixabay)

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

Penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan akan menjadi masalah hukum jika karyawan tersebut resign atau masa kerja sudah selesai dan telah membayar denda, tetapi ijazah sang karyawan tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, jika hal tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak, maka secara hukum kebijakan tahan ijazah menjadi sah.

Adapun, menurut Pasal 374 KUHP, jika terjadi pelanggaran hukum, maka perusahaan bisa dituntut kepada pihak yang berwenang dan akan dijatuhi sanksi pidana hukuman penjara selama 5 tahun.

Pelanggaran hukum tersebut bukan hanya perusahaan yang tidak mengembalikan ijazah karyawannya saja, melainkan jika ijazah karyawan tersebut rusak atau hilang, karyawan memiliki hak untuk menuntut dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Bagi Anda yang mengalami hal di atas, dapat menghubungi Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan penahanan ijazah.

Tersedia pula layanan bantuan untuk para pekerja dan buruh melalui nomor telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau bisa juga melalui email pengaduan.itjen@kemnaker.go.id.

Selanjutnya, pelapor juga bisa menyampaikan pengaduan lewat media sosial, misalnya Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.

Kemudian, ada juga portal pengaduan menyangkut hak dan kewajiban buruh melalui https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Setelah memahami peraturan terkait perusahaan menahan ijazah karyawan, tentunya Anda sekarang sudah bisa mengambil keputusan jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…