KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku

ERA.id - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkaiy perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Meski demikian,  Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Nawawi mengatakan saat KPK melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.

"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," jelasnya. (Ant)