UMP Jakarta Jadi Rp3.9 Juta
Keputusan ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
"Jadi besaran UMP DKI, sesuai dengan pergub sebesar Rp3.940.973,096. Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Jakarta menjadi kota maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/11/2018).
Saefullah mengatakan angka tersebut sudah mengakomodasi usulan semua pihak, termasuk dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November. Tak hanya itu, buruh juga mendapat kartu pekerja yang dapat dimanfaatkan untuk transportasi dan subsidi bahan pangan melalui JakGrosir.
"Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)," lanjut Saefullah.
Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP plus 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja. Untuk mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu, satu, pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
Supaya kalian tahu, kenaikan UMP 2019 sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub pada Jumat (26/11). Penetapan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).