KTP dan NPWP akan Saling Terintegrasi
Komitmen kerja sama itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowirjono dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.
Perjanjian tersebut mencakup pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
"Sekarang kan sedang masa transisi. Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number," kata Zudan seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/11/2018).
Dengan kerja sama ini, institusi pajak dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari otoritas kependudukan dan pencatatan sipil untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.
Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama ini antara lain nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
Data tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi database master file Wajib Pajak serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan dengan nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.
"Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat serta tak ada duplikasi," ujarnya.