Santunan Rp1,3 Miliar untuk Keluarga Korban Lion Air PK-LQP

Jakarta, era.id - Pihak keluarga penumpang Lion Air PK-LQP akan menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar. Seluruh keperluan keluarga, termasuk pemulangan jenazah, juga akan ditanggung sepenuhnya oleh Lion Air.

"Untuk klaim asuransi, Lion Air mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011," kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, di posko krisis Lion Air di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Sabtu (3/11/2018), seperti dilansir dari Antara.

Hitungannya seperti ini. Keluarga korban mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar. Klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang kedukaan Rp25 juta.

Di luar itu semua, Lion Air juga memfasilitasi penuh keperluan keluarga korban selama ada di Jakarta. Ini meliputi hotel, transportasi, makan dan minum selama masa pencarian dan identifikasi jenazah. Maskapai ini juga menyiapkan tiket pesawat untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.

Danang menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri itu, penumpang dengan status meninggal akibat kecelakan pesawat udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 miliar. Sementara jika penumpang selamat, maka penghitungannya akan berbeda.

"Kami perlu status dulu. Status ini kami koordinasi dengan tim evakuasi Basarnas dan tim identifikasi dari pihak kepolisian di luar konteks apapun yang penting prosedurnya itu," lanjutnya.

Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga dan dipulangkan, maka keluarga korban akan dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena sudah jelas statusnya.

Sementara, uang kedukaan sebesar Rp25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya.

"Uang kedukaan sudah diberikan ke keluarga dari jenazah penumpang yang sudah teridentifikasi dan kita langsung memberikan saat menyerahkan jenazah tersebut. Dan saat menyerahkan jenazah tersebut, Lion Air mendampingi segala proses kebutuhan yang diperlukan pihak keluarga hingga jenazah itu diterima oleh keluarga di tempat tujuan," jelasnya.

Untuk proses klaim asuransi itu, keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan. Mulai dari kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi seperti KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.

"Kelengkapan dokumen yang sah itu harus terverifikasi dulu kan, terus nanti pasti kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan, yang penting saat ini kita sedang proses membantu keluarga untuk memberikan informasi data-data yang dibutuhkan untuk klaim asuransi," tambahnya.

Tag: lion air jatuh